Mata Kuliah Perpajakan (3 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :


Mata kuliah ini membahas tentang analisis konsep dasar perpajakan, ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan dikaitkan dengan peraturan pajak terbaru, mengkaji pajak penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan baik dalam negeri maupun luar negeri yang meliputi PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25 dan 26; mengkaji pajak penghasilan yang bersifat final dan pajak penghasilan pasal 15; mengkaji pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM); Bea Materai sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Pembelajaran dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi.

Capaian Mata Kuliah :

  1. SIKAP
1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S1);

2) menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika (S2)

3) Memiliki jati diri bangsa (S3)

4) berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila (S4);

5) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (S5);

6) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain (S6);

7) bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (S7);

8) taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S8);

9) menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S9);

10) menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (S10);

11) menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan (S11)

12) mampu menerapkan prinsip-prinsip etika dalam profesi dibidang akuntansi dan keuangan (S12)


2. Keterampilan Umum

1) mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (KU2);

2) mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah berdasarkan hasil analisis informasi dan data (KU5);

3) mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya(KU6);

4) mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya (KU7);

5) mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri (KU8);

6) mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi (KU9);

7) mampu mengkombinasikan kompetensi teknikal dan keahlian profesional untuk menyelesaikan penugasan kerja (KU10);

8) mampu mempresentasikan informasi dan mengemukakan ide dengan jelas, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pemangku kepentingan(KU11)


3. Pengetahuan

1) Menguasai konsep teoritis dan praktis tentang:

a) Perpajakan baik secara umum, untuk Orang Pribadi dan Badan

b) PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Bea Materai


2) Menguasai prinsip dasar tentang:

a) Ilmu Ekonomi

b) Hukum Bisnis

c) Bisnis (Manajemen dan Akuntansi)


4. Keterampilan Khusus

  1. Mampu menyusun laporan kewajiban perpajakan (SPT) baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan dengan cara menghitung dan melakukan rekonsiliasi laporan fiskal sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sumber Rujukan :

1. Undang-Undang No. 28 tahun 2007 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 16 tahun 2000 dan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2. Undang-Undang No. 36 tahun 2008 sebagai hasil penyempurnaan Undang-Undang No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

3. Undang-Undang No. 42 tahun 2009 sebagai hasil penyempurnaan UU No. 18 tahun 2000 dan Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4. Undang-Undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai

5. Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

6. _______________, Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

7. Halim A, Bawono IR, Dara A. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat. ( Buku Wajib )

8. Suandy Erly. 2011. Akuntansi Perpajakan . Jakarta: Salemba Empat.

9. Tjaraka Heru dan Rochmad Djohar Djaelani. 2007. Perpajakan . Jakarta: Universitas Terbuka.

10. Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia . Jakarta: Salemba Empat.

11. Muljono, 2008. Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.


© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM