Mata Kuliah Politik Hukum Perundang-Undangan (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah ini membahas hukum dalam konteks yang lebih luas, dimana hukum merupakan bagian dari sistem sosial. Sebagai salah satu disiplin hukum, politik hukum sangat bermanfaat sebagai pendekatan atau tool of analysis untuk menggali dan menjelaskan apa sesungguhnya hukum, bagaimana proses pembentukan hukum dan pembangunan hukum itu.

Capaian Mata Kuliah :

Mahasiswa mampu menganalisis, mengevaluasi dan mengkreasi penerapan konsep dasar teoritis mengenai politik hukum dan perundang-undangan, perkembangan politik hukum dan perundang-undangan di Indonesia pada umumnya serta latar belakang perkembangan politik hukum dan perundang-undangan sehingga wawasan dan kemampuan dalam memahami hukum lebih komprehensif dan holistik

Sumber Rujukan :

Arief Sidharta , Pembentukan Hukum Di Indonesia, Makalah Kuliah Filsafat Hukum Pascasarjana UNPAD, 2005Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill. Co, Jakarta, 1992. -----------------,Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara,Bandar Maju, Bandung, 1995 -----------------, Teori dan Politik konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, Cetakan kedua, 2004 -----------------, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik), FH UII Press, Yogyakarta, Dahlan Thaib, dkk, Teori Dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, 2003 HAS Natabaya, Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,, Konpress dan Tatanusa, Jakarta, 2008 Hamid S. Attamimi,, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NegaraSuatuStudi Analisa Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Disertasi, Pascasarjana, Jakarta, 1990 Jimly Assiddiqie, Perihal Undang-undang,Konpress, Jakarta, 2006. M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Mandar Maju, Bandung, 1995. Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan (2) (proses dan teknik pembentukanya), Kanisius, Yogyakarta, 2007. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998 Mukhlis, Ilmu Perundang-undangan,Ratu Jaya, 2011. Niā€™matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005 Rosjidi Ranggawidjaja, Pedoman Teknik Perancangan Peraturan Perundang-Undangan,Cita Bhakti Akademika, Bandung, 1996. Supardan Modeong, Teknik perundang-undangan di Indonesia, Perca, Jakarta, 2003

Pendukung : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Amandemennya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah Peraturan DPR No. 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang 4Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011TentangPembentukan Peraturan Perundang -Undangan. Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah


© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM