Mata Kuliah Fiqh Muamalah (3 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

FiqhMuamalah adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yangmengatur hubungan antar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhikebutuhan hidupnya. Mata kuliah ini merupakan instrumen penting untukdiberikan kepada mahasiswa syari 19ah sebagai bekal untukmengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomi Islam baik dalamdunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangansyari 19ah. Materi dalam mata kuliah ini membahas tentang kaidah fiqhuntuk transaksi maaliah, , fiqh jual beli, fiqh khiyar, konsep riba, salam dan istishna. Metode pembelajaran yang sering digunakan adalahContextualTeaching and Learning(CTL),yaitu pembelajaran/pengajaran kontekstual yang holistik danbertujuan membantu mahasiswa untuk memahami makna materi pelajaranyang dipelajarinya dengan mengkaitkan materi tersebut dengan kontekskehidupan mereka sehari-hari (konteks pribadi, sosial dan kultural).Selain itu, dalamrangka meningkatkan kemampuan akademik mahasisiswa digunakan juga metode debat.

Capaian Mata Kuliah :
  1. Mahasiswamampu memahami dan menguasai berbagai bentuk kegiatan ekonomi yangsesuai dengan ajaran Islam.
  2. Mahasiswamampu mempraktekkan berbagai bentuk kegiatan ekonomi dalam Islam ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
  3. Mahasiswamampu memiliki karakter Iman, cerdas, mandiri, jujur, peduli dantangguh di dalam kegiatan pembelajaran dan aktifitas ekonominya.
Sumber Rujukan :
  • Al-Zuhaily,Wahbah, al-Fiqhual-Islamy wa adillatuhu, Beirut: Dara al-fikr
  • Antonio,Muhammad Syafi 19i, 2001, BankSyari 19ah; Dari Teori ke Praktek,Jakarta : Gema Insani
  • Chapra,M.Umer.2001. TheFuture of Economics: An Islamic Perspective Jakarta.Shari,ah Economics and Banking Institute(SEBI).
  • Choudhury,Masudul Alam, 1997, MoneyIn Islam,London : Routledge
  • FarhadNomani, 1994, IslamicEconomic System,London : Zed Book
  • Haneef,Mohamed Aslam. 2006. PemikiranEkonomi Islam Kontemporer.Surabaya. Airlangga. University Press.
  • Hosen,M. Nadratuzzaman., Hasan Ali dan Bahrul Muhtasib. 2008. EkonomiSyariah.Jakarta. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
  • Jusmaliani,dkk, 2005, KebijakanEkonomi Dalam Islam,Yogyakarta : Kreasi Wacana
  • KamilMusa, Ahkamal-Muamalah,Beirut : Muassasah Risalah
  • Mannan,Abdul, 1997, Teoridan Praktek Ekonomi Islam,Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf
  • MusliminH. Kara, 2005, BankSyari 19ah di Indonesia ; Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesiaterhadap perbankan Syari 19ah,Yogyakarta : UII Press
  • MustafaEdwin, dkk, 2006, PengenalanEksklusif Ekonomi Islam,Jakarta : Kencana
  • NikMohamed Efendi, 2002, Islamand Business,Malaysia : Pelanduk Publications
  • Qardhawi,Yusuf, 1997, Normadan Etika Ekonomi Islam,Jakarta : Gema Insani Press.
  • RachmatSyafi 19i, 2004, FiqihMuamalah,Bandung : Pustaka Setia

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM