Mata Kuliah Kaidah Hukum Ekonomi Islam (3 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah ini membahas mengenaikaidah-kaidah ushul fiqhyah dalam bidang ekonomi yang bersumber dari Al-Qurandan Al- Hadits, baik kaidah yang ashal maupun yang furu 19iyah.
Metode pembelajaran yang seringdigunakan adalah Contextual Teaching and Learning(CTL), yaitu pembelajaran/pengajaran kontekstual yang holistik dan bertujuan membantumahasiswa untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajarinya denganmengkaitkan materi tersebut dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari(konteks pribadi, sosial dan kultural). Selain itu, dalam rangkameningkatkan kemampuan akademik mahasisiswa digunakan juga metode debat.
Capaian Mata Kuliah :
- Mengaplikasikanbidang keahlian ekonomi Islam dalam rangka memecahkan masalah
- Mengaplikasikanteknologi informasi dalam memecahkan berbagai masalah yang berkaitan denganekonomi Islam
- Menguasai konsepteoritis dan keterampilan secara umum dalam bidang ekonomi Islam dan konsepteoritis dan keterampilan bagian khusus seperti kaidah hukum ekonomi Islam,yang dikuasai secara mendalam sebagai upaya menyelesaikan masalah proseduralmaupun keilmuan.
- Mampu mengambilkeputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidangekonomiIslam, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
- Mampubertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisiserta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjayangberada di bawah tanggung jawabnya
Sumber Rujukan :
Buku Wajib
- Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid II
- Nasrun Haroen, ushul Fiqh 1
- Wahbah al-Zuhaili, ushul al-Fiqh al-Islami
- Taqiy al-Hakim, al-Ushul al- 18Ammah li al-Fiqh al-Muqarin
- A bd Wahab Khallaf, 18Ilm Ushul Fiqh
- Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh
- ________, Ushul al-Tasyri 19 al-IsLami
Buku Anjuran
- TM. Hasbi ash-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam 1 dan II
- Wael B Hallaq, History of Islamic Legal Theory
- Satria Efendi, Ushul Fiqh
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM