Mata Kuliah Ushul Fiqh (3 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah inimembahas tentang hukum, sumber, dan metode penetapan hukum Islam dari dalilsehingga dapat diketahuikeberadaan materi hukum Islam yang ada dan pengembangannya di masa yang akandatang. Membahas tentang: pengertian, tujuan, ruang lingkup bahasan.perkembangan dan aliran-aliran ushul fiqh, Al-Quran sebagai sumber dan dalilhukum, Al-Sunnah, Ijma, Qiyas dan macam-macam sumber hukum lainnya.
Capaian Mata Kuliah :
- Mampumemahami Ilmu Ushul Fiqh
- Mampu menerapkan kaidah-kaidah Ushul Fiqh dalam menganalisa fenomena fiqh dan hukum-hukumnya secara benar
- Mampu menunjukkan sikap dan mental religius
Sumber Rujukan :
- Haroen, Nasrun. 1997, Ushul Fiqh ,Jakarta : Logos
- Rahman Dahlan, Abd. 2011, Ushul Fiqh , Jakarta : Amzah
- Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh
- Muhammad Khudari Bayk, Ushul al-Fiqh
- Abd al-Wahab Khallaf, llmu Ushul al-Fiqh
- Zakiy al-Din Syaban, Ushul al-Fiqhal-lslami
- AliHasb Allah, Ushul al-Tasyri al-lslami
- YusufQardhawi, al-litihad fi Syariah al-lslamiyah Referensi Anjuran 1. Al-Syaukani Irsvad, al-Fukhul
- Ibn Subki, Jam al-Jawami
- Al-Ghazaii, al-Mustashfa
- Al-Syatibi, al-Muwafaqat
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM