Mata Kuliah Cyber LAW (2 SKS)
Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Telematika untuk (1) mengkritisi Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum telematika yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum telematika, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.
Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai Teori Hukum Telematika untuk (1) mengkritisi Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum telematika yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum telematika, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab
isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.
1. Dikdik M. Arief Mansur dan Alitaris Gultom, 2005, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.
2. Edmon Makarim, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
3. Judhariksawan, 2005, Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta.
4. Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cybercrime) Suatu Pengantar, Prenada Kencana, Jakarta.
5. ______, 2005, Legal Analysis of Telecommunication: Comparative Study between Indonesia and Australia, Jurisdictionary, Makassar.
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM