Mata Kuliah Hukum Perdagangan Internasional (2 SKS)
Matakuliah ini memberikan perhatian utama kepada pemahaman tentang hukum perdagangan internasinoal dalam kajian hubungan internasional. Kuliah ini akan melihat bagaimana norma-norma yang dijalankan dalam perdagangan internasional, tata cara penyelesaian sengketa, tata cara sidang WTO, dan tata cara arbitrase.
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan objek dan materi dalam Hukum Perdagangan Internasional. Mahasiswa juga dengan mempelajari beberapa bagian dari hukum perdagangan Internasional dan diharapkan dapat menganalisis, mengkritisi dan melakukan pilihan sikap terhadap beberapa kasus yang terjadi dalam lingkungan internasional dengan menggunakan perspektif Ilmu Hubungan Internasional dan hukum perdagangan internasioanal.
1. Antonio Cassese, 2008, Internasional Criminal Law, 2nd ed.Oxford University Press 2. Mangai Natarajan, 2015, Kejahatan dan Pengadilan Internasional, Penerbit Nusa Media, Ujung Berung Bandung 3. M. Cherif Bassiouni, International Criminal Law, Vol.1, Transnational Publishers, INC. Dobbs Ferry, New York 4. I Made Pasek Diantha, Hukum Pidana Internasional, 2014 Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, Prenadamedia Group, Jakarta 5. Hѐctor Olasolo, 2010, The Criminal Responsibility of Senior Political and Military Leaders as Principlas to International Crime, Hart Publishing, Oxford and Portland, Oregon 6. Steven R. Ratner & Jason S. Abrams, Accountability for Human Rights Atrocities in International Law, Beyond the Nuremberg Legacy, Oxford University Press 7. William A.Schabas, 2001, An Introduction to the International Criminal Court, Cambridge University Press 8. Yoram Dinstein, 1994, What is War, War, Aggression and Self –Defence,2nd ed, Grotius Publications, Cambridge University Press 9. Yustina Trihoni Nalesti Dewi,2013, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM