Mata Kuliah Restorative Justice (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah ini membahas tentang konsep baru dalam penyelesaian Tindak Pidana Ringan dengan jalan musyawarah untuk mengembalikan suasana seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana sehingga pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya

Capaian Mata Kuliah :

Mampu menentukan tindak pidana yang dapat diproses secara restorative justice untuk mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadinya Tindak Pidana dan menghindari adanya balas dendam

Sumber Rujukan :

1. Apong Herlina dkk, 2018, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

2. Barda Nawawi Arief, 2020, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.

3. Dwidja Priyatno, 2019, Pemindanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, Bandung.

4. Eva Achjani Zulfa, 2019, Keadilan Restoratif, Jakarta:Badan Penerbit FH UI, Jakarta.

5. John Braithwaite, 2018, Restorative Justice & Responsive Regulation, England: Oxford University Press.

6. Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang.

7. Rudi Rizky (ed), 2018, Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta.

8. UNODC, 2006, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, Vienna: UN New York.

9. Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol. 5 No. 01

Pendukung :

1. UU No 1 Tahun2023 tentang Kitab Hukum Pidana Nasional

2. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice

3. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

4. Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

5. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorati




© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM