Mata Kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
mata kuliah yang mempelajari tentang penyelesaian sengketa hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa
Capaian Mata Kuliah :
- mahasiswa mampu memahami pernyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa
- mahasiswa mampu beracara dalam menyelesaikan sengketa dengan alternatif penyelesaian sengketa
Sumber Rujukan :
- UU No 30/1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio. 1995. Kitab UU Hukum Perdata Buku Ketiga. Jakarta: Djambatan.
- Peraturan Prosedur BANI (BANI Rules).
- Peraturan Prosedur BAMUI (BAMUI Rules).
- Peraturan dan Acara BAPMI (BAPMI Rules).
- UU No 5/1968 Tentang Ratifikasi 1965 ICSID Convention.
- Keppres No 34/1981 Tentang Ratifikasi. 1958. New York Convention.
- UU No 4/2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
- UU No 14/1985 Tentang Mahkamah Agung & perubahannya (UU No 5/2004).
- UU No 2/1986 Tentang Peradilan Umum & perubahannya (UU No 8/2004).
- UU No 14/2002 Tentang Pengadilan Pajak.
- HIR (Het herziene Indonesisch Reglemen
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM