Mata Kuliah Etika Profesi Hukum (2 SKS)
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi mahasiswa berkaitan dengan Kode Etik yang harus dijadikan pedoman perilaku aparat penegak hukum. Mata kuliah ini membahas tentang beda etika dengan etiket, pekerjaan yang bersifat profesi, profesi yang berkaitan dengan hukum, etika profesi penegak hukum, pelanggaran etika profesi, akibat dan proses penyelesaiannya.
Mampu memahami pentingnya Etika Profesi bagi tenaga profesional, khususnya tenaga profesional di bidang hukum. Di samping itu juga mampu memahami Kode Etik yang berlaku bagi tenaga profesional di bidang hukum seperti Kode Etik Polisi, Kode Etik Jaksa, Kode Etik Hakim, dan Kode Etik Advokat. Mampu menganalisis proses penyelesaian pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh tenaga profesional di bidang hukum.
- Abdul Kadir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum. Citra Adtya Bhakti, Bandung.
- Achmad Charris Zubair.2002. Kuliah Etika . Rajawali Pers, Jakarta.
- E Sumaryono, 2002. Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas. Kanisius, Yogyakarta.
- Ignatius Ridwan Widyadharma. 1996. Etika Profesi Hukum. Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.
- Kelik Pramudya. 2010. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum Hakim Jaksa Polisi Notaris dan Advokat . Pustaka Yustisia, Jakarta.
- Suriansyah Murhani. 2008. Etika Profesi Hukum . Laksbang Mediatama., Yogyakarta.
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM