Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (2 SKS)
Matakuliah ini merupakan kajian tentang sejarah MK, kedudukan MK, Fungi/Tugas MK, Wewenang MK, Asas dan Sumber Hukum Acara MK, syarat-syarat menjadi pemohon dalam hukum acara MK, penafsiran konstitusional, jenis-jenis putusan MK, sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil pemilu, mekanisme proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.Perkuliahan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan presentasi
Mampu memahami dan menjelaskan wewenang MK, sumber hukum acara MK, syarat-syarat menjadi pemohon dalam hukum acara MK, jenis-jenis putusan MK.
[1] Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, KonstitusiPress&Citra Media,
2006
[2] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Konpress, 2005
[3] Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi,
2010
[4] Fatkhurohman dkk, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Citra Adiyta Bakti,
2003
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM