Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.
Capaian Mata Kuliah :
Mampu memahami tata cara penyelesaian kasus hukum perdata dalam Peradilan Agama.
Mampu memahami tata cara penyelesaian kasus hukum perdata dalam Peradilan Agama.
Sumber Rujukan :
- Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah hukum Islam, Resaliah, Bandung, 1985.
- M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Revisi, PT Gramedia, Jakarta, 2001.
- Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
- Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 14, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
- Sudargo Gautama, Pembaharuan hukum di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1973.
- Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam, penerbit Liberti Yogyakarta, 2002.
- Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, CV. Zahir, Medan, 2002.
- Soedikno Mertokusumo, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CV. Zahir, Medan, 2002.
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM