Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Militer (2 SKS)
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Hukum Pidana Militer serta proses beracaranya. Mata
Kuliah Hukum Acara Pidana Militer ini berisi tentang aturan-aturan pidana militer, baik materiil maupun formilnya yang berlaku di Indonesia beserta asas-asasnya, seperti asas
legalitas, temporis delicti, retroaktif, one command dan sebagainya.Selain itu juga mendiskripsikan tentang tindak pidana, sanksi, penghapusan pidana, pengurangan dan
pemberatan pidana yang diatur dalam KUHPM. Sejarah dan asas-asas berlakunya KUHPM di berikan sebelum menjelaskan tindak pidana Militer. Dilanjutkan dengan dengan
proses beracara pidana militernya sesuai dengan KUHAPM. Kemudian ditutup dengan menganalisis kelemahan KUHPM dan KUHAPM.
Mampu memahami Asas-asas dan hukum positif Pidana Militer, untuk mempelajari tindak pidana khusus yang ada di peradilan militer dan proses beracaranya yang bersifat
khusus pula.
- Soegiri, dkk.. 1976. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer Di Negara Republik Indonesia Cet I. Indra Djaya, Jakarta.
- Hersoebeno. 1994. Pemeriksaan Permulaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer. PT Militer, Jakarta.
- Moch. Faisal Salam. 2002. Peradilan Militer Indonesia. Mandar Madju, Bandung.
- Joshua Dressler. 1999. Criminal Law Casenote Law Outlines. Santa Monica,CA
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM