Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan TUN (4 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah ini merupakan lanjutan dari Mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang mempelajari proses dalam prosedur beracara di PTUN Hukum Acara PTUN merupakan hukum formil yang mempertahankan HAN sebagai hukum materiilnya. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramash, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.

Capaian Mata Kuliah :
  1. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan teori Hukum Acara PTUN.
  2. Menguasai teori dan konsep Hukum Acara PTUN.
  3. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan teori dan konsep Hukum Acara PTUN
  4. Memiliki sikap bertanggung jawab dengan mengkaji teori dan konsep Hukum Acara PTUN yang relevan
Sumber Rujukan :
  1. John Alder, General Principles of Constitusional and Administrative Law, Fourth Edition , New York: Palgrave Macmilan, 2002.
  2. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara , Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2006.
  3. Nur Basuk Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah tang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi , Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
  4. R. Wiyono, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara , Sinar Grafika, Jakartaa, 2008.
  5. Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi , Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011.

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM