Mata Kuliah Hukum Adat (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Hukum Adat merupakan mata kuliah wajib setelah mahasiswa lulus mata kuliah PHI dan PIH yang berisi pokok pokok pengertian dasar, dasar hukum berlakunya Hukum Adat dan politik hukum yang berhubungan dengan Sejarah Hukum Adat, Tata susunan Rakyat Indonesia, Kegunaan mempelajari hukum Adat, Perkawinan, waris, delik dan hukum tanah adat. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.

Capaian Mata Kuliah :
  1. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan Hukum Adat di Indonesia.
  2. Menguasai dasar dan asas-asas Hukum Adat.
  3. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan Hukum adat untuk menyelesaikan kasus-kasus terkait.
  4. Memiliki sikap bertanggung jawab dalam pemahaman Hukum Adat dan mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kasus-kasus nyata yang terjadi.
Sumber Rujukan :
  1. Bushar Muhammad. 1983. Asas Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.
  2. Hilman hadikusuma. 2005. Pengantar Ilmu HukumAdat. Bandung : Citra Aditya bakti.
  3. Supomo. 2007. Bab Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta :PradnyaParamita.
  4. Wulansari C.Dewi. 2010. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM