Mata Kuliah Hukum dan HAM (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Matakuliah ini merupakan kajian tentang hukum dan HAM,keterkaitan hukum dan HAM, instrumen hukum internasional HAM, HAM menurut UUD 1945, HAM menurut Konstitusi RIS, HAM menurut UUDS 1950, HAM setelah perubahan UUD 1945, pengaturan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, kewenangan Komisi nasional HAM dan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta pengadilan HAM. Perkuliahan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, tanya jawab, diskusi dan presentasi.

Capaian Mata Kuliah :

Mampu memahami dan menjelaskan pengertian hukum dan hak asasi manusia, keterkaitan antara hukum dan ham serta praktek pengadilan HAM di Indonesia

Sumber Rujukan :
  1. Nurul Qamar, 2014.Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi, Jakarta : Sinar Grafi
  2. Universal Declaration Of Human Right
  3. Jimly Asshidiqie, 2006,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Konstitusi Press
  4. Suparman Marzuki, 2012,Pengadilan HAM di Indonesia, Jakrta : Penerbit Erlangga

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM