Mata Kuliah Hukum Diplomatik dan Konsuler (2 SKS)
Hukum Diplomatik adalah mata kuliah pilihan yang dapat ditempuh oleh mahasiswa yang berminat untuk
mendalami hubungan diplomatik dan konsuler. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah spesialisasi Mata kuliah
ini bahasannya mencakup: hubungan diplomatik dan kosuler beserta aspekaspek hukum di dalamnya seperti
kekebalan dan keistimewaan, bentuk-bentuk, fungsi, dan fasilitas diplomatik dan konsuler. Perkuliahan
dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi, diskusi
1. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan Sumber belajar dan media pembelajaran berbasir TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan teori-teori dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler
2. Menguasai teori-teori yang ada dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler
3. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan Diplomatik dan Konsuler untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan Hukum Diplomatik dan Konsuler
4. Memiliki sikap tanggung jawab dalam menerapkan materi Hukum Diplomatik dan Konsuler yang sesuai
- B. Sen, Diplomat’s Handbook of International Law and Practice, 1979.
- Edy Suryono & Munir Arisoendha, Hukum Diplomatik, Keistimewaan dan Kekebalannya , 1989.
- Elleen Denza, Diplomatic Law, Commentary on the Vienna Convention on Diplomatik Relations , 1976.
- G.V.G. Krishnamurty, Modern Diplomacy, Dialectic and Dimensions , 1980.
- Ian Brownlie, Principles of Public International Law , 1979.
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM