Mata Kuliah Hukum Laut Internasional (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah ini membahas yang berisi dasar-dasar, aspek aspek hukum, zona-zona maritim serta kegiatan manusia dalam pengelolaan laut. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramash, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi

Capaian Mata Kuliah :
  1. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan teori Hukum Laut Internasional.
  2. Menguasai teori dan konsep Hukum Laut Internasional.
  3. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan teori dan konsep Hukum Laut Internasional.
  4. Memiliki sikap bertanggung jawab dengan mengkaji teori dan konsep Hukum Laut Internasional yang relevan.
Sumber Rujukan :
  1. Crawford, J., Brownlie, I. 2019. Brownlies Principles of Public International Law. Britania Raya: Oxford University Press.
  2. United Nation. 1982. United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS). Jamaika: Montego Bay
  3. Churchill, R. R., Lowe, A. V. 1999. The Law of the Sea . Britania Raya: Manchester University Press.
  4. Kusumaatmadja, M. 2003. Konsepsi hukum negara nusantara pada Konferensi Hukum Laut III. Indonesia: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum, dan Pembangunan bekerjasama dengan Penerbit P.T. Alumni.
  5. Parthiana, I. W. 2005. Landas kontinen dalam hukum laut internasional. Indonesia: Mandar Maju.
  6. Arsana, I. M. A. 2007. Batas maritim antarnegara: sebuah tinjauan teknis dan yuridis. Indonesia: Gajah Mada University Press.
  7. Mauna, B. 2008. Hukum Internasional: pengertian, peranan, dan fungsi dalam era dinamika global. Indonesia: Alumni.
  8. Sodik, D. M. 2014. Hukum laut internasional dan pengaturannya di Indonesia. Indonesia: Refika Aditama.
  9. Klein, N. 2005. Dispute Settlement in the UN Convention on the Law of the Sea. New York: Cambridge University Press.

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM