Mata Kuliah Hukum Pengadaan Barang dan Jasa (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi yang mendapatkan dana APBN atau APBD dalam membelanjakan anggarannya wajib melaksanakan sejumlah prosedur yang diatur dalam peraturan presiden yang merupakan landasan keberlakuan pengadaan barang dan jasa di pemerintah
Capaian Mata Kuliah :
mahasiswa dapat memahami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah yang bersumber APBN dan APBD.
mahasiswa dapat memahami konsep pengadaan barang dan jasa seperti yang dilandaskan dalam peraturan perundang - undangan
Sumber Rujukan :
- peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM