Mata Kuliah Hukum Perijinan (2 SKS)
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib konsentrasi dalam bagian hukum Administrasi Negara. Mata kuliah ini secara umum menelaah tentang eksistensi perizinan bagi pemerintah dan berbagai macam izin dengan bentuk, isi, sifat-sifat, serta prosedurnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan. Perkuliahan dilaksanakan dengan sistem ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi
1. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan hukum perijinan.
2. Menguasai teori, konsep, metode, model, dan pengelolaan perizinan.
3. Membuat keputusan tentang teori, konsep, metode, model, dan pengelolaan perizinan yang relevan untuk menyelesaikan kasus hukum perijinan.
Memiliki sikap bertanggung jawab dengan menerapkan teori, konsep, metode, model, dan pengelolaan perizinan.
John Alder , General Principles of Constitusional and Administrative Law , Fourth Edition, New York: Palgrave Macmilan, 2002.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara , Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2006
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik , Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi , Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011.
Juniarso Ridwan dan Akhmad Sodik Sudrajat , Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik , Bandung: Nuansa, 2012.
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM