Mata Kuliah Hukum Perlindungan Buruh Migran (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Matakuliah hukum perlindungan buruh migran merupakan matakuliah yang membahas masalah perlindungan buruh yang bekerja di luar negeri dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia, di negara tujuan dan konvensi-konvensi internasional, teori, praktek yang terjadi serta politik hukumnya mulai saat pra penempatan sampai dengan purna penempatan. Perkuliahan dilaksanakan dengan ceramah, analisis studi kasus, presentasi dan diskusi.

Capaian Mata Kuliah :


Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan Perlindungan Buruh Migran di Indonesia

Menguasai dasar dan pengaturan tentang buruh migran

Mengambil keputusan strategis yang berkaitan buruh migran untuk menyelesaikan kasus-kasus terkait

Memiliki sikap bertanggung jawab dalam pemahaman buruh migran dan mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kasus-kasus nyata yang terjadi

Sumber Rujukan :
  1. Pandriono, dkk. 1999. Liku-liku Perjalanan TKI/TKWI Tak Berdokumen ke Malaysia. Malang: Gema Press
  2. Soepomo, Iman. 1982. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta : Djambatan
  3. Asian Migrant Centre. 2000. Asia South Pacific Bureau for Adult Education, Migrant Forum Asia Clearing atau Hurried Path: Study on Education Programs for Migrant Workers in Six Asian Countries. India: ASPBAE
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM