Mata Kuliah Hukum Pidana Anak (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Hukum Pidana Anak . Mata KuliahHukum Pidana Anak berisi tentang Hukum aturan-aturan pidana yang berlaku bagi anak di Indonesia beserta asas-asasnya, seperti asas legalitas, temporis delicti, retroaktif dan sebagainya serta proses beracaranya.Selain itu juga mendiskripsikan tentang tindak pidana, sanksi, penghapusan pidana, pengurangan dan pemberatan pidana serta proses penjatuhannya. Sejarah adanya Hukum Acara Peradilan Anak di berikan sebelum menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak
Capaian Mata Kuliah :
Mampu memahami Asas-asas hukum dan Hukum Acara Pidana positif yang berlaku bagi anak untuk mempelajari tindak pidana yang dilakukan oleh anak sehingga mampu memecahkan fenomena Hukum Acara Pidana Anak yang ada
Mampu memahami Asas-asas hukum dan Hukum Acara Pidana positif yang berlaku bagi anak untuk mempelajari tindak pidana yang dilakukan oleh anak sehingga mampu memecahkan fenomena Hukum Acara Pidana Anak yang ada
Sumber Rujukan :
- Arif Gosita. 2004. Masalah Perlindungan Anak. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
- Anastasia Powell And Suellen Murray. 2008. Children and Domestic Violence : Constructing A Policy Problem in Australia and New Zealand . SAGE Publications, Melbourne.
- Moch. Faisal Salam. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia . Mandar Madju, Bandung.
- Heather Douglas and Tamara Walsh. 2010. Mothers, Domestic Violence, and Child Protection. University of Queensland, St Lucia, Queensland, Australia .
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM