Mata Kuliah Hukum Waris Islam (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah ini akan mengkaji hukum waris dalam Islam berdasar Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Kasus-kasus pembagian warisan akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.
Mata kuliah ini akan mengkaji hukum waris dalam Islam berdasar Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Kasus-kasus pembagian warisan akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.
Capaian Mata Kuliah :
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk menelusuri kasus hukum dalam rangka menemukan, mengenali dan menyelesaikan masalah-masalah hukum waris hukum waris Islam
- Memiliki pengetahuan tentang konsep-konsep serta pembagian harta warisan dari sudut pandang hukum waris Islam.
- Mampu mengambil keputusan yang tepat dalam memecahkan kasus-kasus hukum waris dari persepektif hukum waris Islam
- Memiliki sikap bertanggung jawab dalam mengaplikasikan pengetahuan hukum waris Islam dalam kasus-kasus yang ada dalam realitas kehidupan sehari-hari.
Sumber Rujukan :
- Ali. Zainuddin. 2010. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia . Jakarta:Sinar Grafika
- Salman. Otje. 1993. Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris. Bandung:Alumni
- Suparman. Eman. 2014. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam Adat dan BW .Bandung:Refika Aditama
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM