Mata Kuliah Ilmu Advokatur (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan advokat serta proses penyelesaian problematik beracaranya baik yang litigasi maupun non litigasi. Mata Kuliah Hukum Ilmu Advokatur ini berisi tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan advokat yang berlaku di Indonesia beserta asas-asasnya.Selain itu juga mendiskripsikan tentang manajemen law firm dan pelayanannya terhadap kliennya.
Capaian Mata Kuliah :
Mampu memahami tata cara penyelesaian problematik hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Sumber Rujukan :
  1. Ishaq. 2010. Pendidikan Keadvokatan . Jakarta: Sinar Grafika.
  2. H. P. Panggabean. 2010. Manajemen Advokasi. Bandung: Alumni.
  3. Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (LNRI Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM