Mata Kuliah Penologi (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah ini mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengan pidana danpemidanaan. Pembahasannya difokuskan pada upaya-upaya pemecahan pada pembinaan pelanggar hukum pada umumnya dan narapidana pada khususnya yang dilihat dari pelaksanaan sistem kepenjaraan dan sistem pemasyarakatan.

Capaian Mata Kuliah :

1. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan Penologi.

2. Menguasai teori dan konsep Penologi dan mampu mengaplikasikannya dalam pembelajaran.

3. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan teori dan konsep Penologi.

4. Memiliki sikap bertanggung jawab dengan menerapkan teori dan konsep Penologi yang relevan.

Sumber Rujukan :
  1. Andi Hamzah. 2008. Asas-asas Hukum Pidana . RIneka Cipta.
  2. Bambang Purnomo.1986. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan system Pemasyarakatan . Liberty.
  3. Barda Nawawi Arief.2007. Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia . Pustaka Magister. Semarang
  4. Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: perkembangan Penyusunan konsep KUHP Baru .
  5. Bambang Waluyo . 2004. Pidana dan pemidanaan . Sinar Grafika. Jakarta, 2004.
  6. Dwija Priyatna. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia . Refika Aditama. Bandung.
  7. Jimly Asshiddiqie . 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia . Penerbit Angkasa. Bandung.
  8. Lamintang.1984. Hukum Pentensier Indonesia . Armico. Bandung.
  9. Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori dan Kebijakan Pidana . Alumni. Bandung.

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM