Mata Kuliah Perbuatan Melanggar Hukum (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut
Capaian Mata Kuliah :
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut
Sumber Rujukan :
Setiawan, R. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta.
J. Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Achmad Busro. 1985. Hukum Perdata II, Hukum Perikatan Jilid I (Hukum Perjanjian). Semarang : Oetama.
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM