Mata Kuliah Perbuatan Melanggar Hukum (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut

Capaian Mata Kuliah :

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut

Sumber Rujukan :

  1. Setiawan, R. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta.

  2. J. Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti.

  3. Achmad Busro. 1985. Hukum Perdata II, Hukum Perikatan Jilid I (Hukum Perjanjian). Semarang : Oetama.


© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM