Mata Kuliah Perselisihan Hubungan Industrial (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :
Mata Kuliah Perselisihan Hubungan Industrial membahasa tentang perselisihan (1) pengusaha dan pekerja/buruh, dan (2) antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan. Perselisihan hubungan industrial merupakan bagian perselisihan (perkara) perdata. Perselisihan hubungan industrial diselesaikan dengan prosedur khusus sesuai dengan jenis perselisihannya yang dimulai dari Perundingan Bipartit, Tripartit di luar pengadilan dan apabila masih belum menemui kesepakatan maka akan berujung di Pengadilan Hubungan
Capaian Mata Kuliah :
  1. Memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK dalam rangka mencari dan mengelaborasi berbagai konten yang berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial
  2. Menguasai perselisihan hubungan industrial
  3. Mengambil keputusan strategis yang berkaitan perselisihan hubungan industrial
  4. Memiliki sikap bertanggung jawab dalam perselisihan hubungan industrial dan mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kasus - kasus nyata yang terjadi




Sumber Rujukan :


  1. Husni, Lalu. 2005. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di luar Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  2. Nawawi, Ismail. 2009. Teori dan Praktek Manajemen Konflik Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Surabaya: ITS Press
  3. Ugo dan Pujiyo. 2012. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika
  4. Farid Muazd. 2005. Pengadilan Hubungan Industrial dan Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di luar Pengadilan. Jakarta: Ind Hill Co

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM