Mata Kuliah Plkh 4 (Praktik Peradilan Perdata) (1 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah PLKH Klinik Perdata merupakan mata kuliah yang tidak hanya memberikan keahlian dan keterampilan dalam menangani perkara perdata, namun juga mendorong mahasiswa untuk bersikap profesional dan beretika. Mahasiswa akan diberikan kesempatan untuk berhadapan secara langsung dengan klien untuk mencari solusi terhadap masalah hukum yang dihadapi. Lebih lanjut, mahasiswa dalam bimbingan dan supervisi pengajar dan praktisi memberikan bantuan hukum serta mendampingi klien dalam proses beracara di pengadilan maupunpendampingan di luar pengadilan.

Capaian Mata Kuliah :

1. Pengetahuan (knowledge): mahasiswa memahami hukum perdata materiil (hukum substantif secara teoritis dan doktrinal).


2. Keterampilan (skills): mahasiswa mampu menerapkan hukum pada peristiwa konkrit, serta yang terpenting mampu memberikan argumentasi yang konklusif dan persuasif. Mahasiswa mampu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi klien di dalam atau di luar pengadilan,mempersiapkan dokumen hukum yang diperlukan untuk proses persidangan perkara dan mampu menangani manajemen perkara dalam rangka pendampingan klien ke pengadilan.


3. Etika (values): mahasiswa mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesional, tepat waktu, berorientasi kepada kepentingan klien, memperhatikan etika dan moral dalam mengambil keputusan dan menawarkan solusi kepada klien.

Sumber Rujukan :

Harahap, M., Yahya,- 2005, Hukum Acara Perdata Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

--------------------------------------, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Mertokusumo, Sudikno, 2007, Penemuan Hukum, Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta

--------------------------------, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ketujuh, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta

Mulyadi, Lilik, 2009, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung

Pontier, J.A., 2008, Penemuan Hukum, diterjemahkan oleh B.Arief Sidharta dari judul original “Rechtsvinding”, cetakan kesatu, Jendela Mas Pustaka, Bandung


© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM