Mata Kuliah Resolusi Konflik Agraria (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Resolusi konflik agraria merupakan mata kuliah di bidang agraria, mengenai perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan atau persepsi antara warga atau kelompok masyarakat dan atau warga atau kelompok masyarakat dengan badan hukum (privat atau publik), masyarakat dengan masyarakat mengenai status penguasaan dan atau status kepemilikan dan atau status penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu oleh pihak tertentu, atau status Keputusan Tata Usaha Negara menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu

Capaian Mata Kuliah :

Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan secara teoretik mengenai resolusi konflik agraria

Sumber Rujukan :
  • Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria , Isi dan Pelaksanaannya . Jakarta : Djambatan.
  • Boedi Harsono. 1994. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah . Jakarta : Djambatan.
  • Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H. 2012. Sanksi Pemidanaan dalam konflik Pertanahan Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta : Kencana.
  • Hoo Won-Jeong, Understanding Conflict and Conflict Analysis, Sage Publications, 2008
  • Chester A. Crocker, Fen Osler Hampson, and Pamela Aall, eds., Turbulent Peace. The Challenges of Managing International Conflict (Washington, D.C.: USIP, 2001).
  • Hugh Miall, Oliver Ramsbotham and Tom Woodhouse, 2000, Contemporary Conflict Resolution (UK : Polity Press)
  • Roger Fischer, William Ury & Bruce Patton, Getting to Yes, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2000.
  • Simon Fisher, at all, Mengelola Konflik: Ketrampilan dan Strategi untuk Bertindak, the British Council, Jakarta, 2001
  • Sandra Cheldelin, Daniel Druckman, Larissa Fast (eds), Conflict: From Analysis to Intervention, Continuum: London, 2003

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM