Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Sistem peradilan pidana merujuk pada bekerjanya sistem penanggulangan kejahatan sarana hukum pidana. Sebagai suatu sistem,bekerjanya peradilan pidana melibatkan berbagai komponen (sub sistem) yang saling berinteraksi secara efisien untuk mewujudkan penegakan hukum atas ketentuan hukum pidana materiil dengan batasbatas kemampuan yang dimilikinya.

Capaian Mata Kuliah :

Setelah mengkuti mata kuliah ini mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tujuan sistem peradilan pidana (SPP), komponen-komponen dalam SPP, dan cara kerja SPP, serta mampu terhadap cara kerja dari SPP.

Sumber Rujukan :
  • Barda Nawawi Arief. 1996. Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Penerbit UNDIP.
  • Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Ekstensialisme dan Abolisionisme . Bandung: Binacipta.
  • Romli Atmasasmita. 2010. Sistem Peradilan Pidana Komtemporer . Jakarta: Kencana Prenada Group.
  • Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum . Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Yesmil Anwar dan Adang. 2009. Sistem Peradilan Pidana: Konsep dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum Di Indonesia . Bandung: Penerbit Widya Padjajaran.
  • Damaska, Mirjan R. 1986. The Faces of Justice and State Authority: A Comparative Approach to the Legal Process . Yale: Yale University Press.
  • Goldstein, Joseph. 1976. Criminal Justice, Law and Politics . Massacusetts: Duxburg Press.
  • Gross, Hyman. 1979. A Theory of Criminal Justice . New York: Oxford Univertsity Press.

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM