Mata Kuliah Tindak Pidana Dalam Kuhp (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah ini membahas tentang pengertian, penggologan, unsur-unsur delik dalam KUHP, dan teknik merumuskan norma dalam KUHP,

Capaian Mata Kuliah :

Mahasiswa diharapkan mampu memahami dasar penggolongan delik dalam KUHP, unsur-unsurnya, perbedaan antara satu delik dengan delik lainnya yang ada diatur

dalam KUHP, sehingga dapat menganalisa kasus-kasus yang terjadi.

Sumber Rujukan :
  1. Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Ghalia, Jakarta.
  2. Sekretariat Negara RI. 1946. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana indonesia. Percetakan Negara, Jakarta.
  3. R. Sianturi. 1989. Delik dalam KUHP. Alumni AHAEM, Jakarta.
  4. Jan Remmelink. 2003.Hukum Pidana. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM