Mata Kuliah KKN Kewirausahaan Pendesiminasian Program (3 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Matakuliah ini mampu membekali mahasiswa dalam mendesiminasikan hasil program kewirausahaan, misalnya pada program (a) mengembangkan usaha kuliner, (b) mengembangkan usaha teknologi sederhana, (c) mengembangkan sistem pemasaran secara online bidang usaha masyarakat desa, dan lain lain dalam bentuk artikel ilmiah serta menerbitkannya pada jurnal ilmiah.

Capaian Mata Kuliah :
      1. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah proyek kemanusiaan serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
      2. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
      3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data , dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi mendesiminasikan program secara mandiri dan kelompok.
      4. Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

Sumber Rujukan :
  • Junaidi, Aris dkk. 2020. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka . Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Tim Unesa. 2020. Pedoman pengembangan dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka . Surabaya: Unesa
  • Tim Unesa. 2020. Panduan Penyelenggaraaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka . Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • TIM Unesa. 2017. Panduan Penyelenggaraan Kampung Literasi . Jakarta: Ditjen PAUD dan Dikmas.
  • TIM Unesa. 2017. Konsep Dasar Pendidikan Non-Formal (PKBM dan LKP), Jakarta.
  • TIM Unesa. 2017. Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan . Jakarta: Ditjen PAUD dan Dikmas.
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 212 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM