Mata Kuliah Advokasi dan Perlindungan Anak Usia Dini (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah Advokasi dan Perlindungan Anak Usia Dini adalah studi yang menekankan pentingnya mendukung dan melindungi anak-anak pada usia dini dari segala bentuk ancaman dan risiko yang mungkin mereka hadapi. Mata kuliah ini mencakup pemahaman tentang hak-hak anak, kebijakan perlindungan anak, serta strategi advokasi untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan anak-anak dalam berbagai konteks.

Capaian Mata Kuliah :
  1. Memahami konsep dan manfaat kontrak pembelajaran dalam konteks advokasi dan perlindungan anak usia dini.
  2. Mengidentifikasi hak-hak dasar anak usia dini dan pentingnya advokasi dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak tersebut.
  3. Memahami sejarah dan perkembangan advokasi perlindungan anak usia dini di Indonesia.
  4. Memahami konsep dasar perlindungan anak dan peran advokasi dalam menerapkan perlindungan tersebut.
  5. Mengidentifikasi pengertian dan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, serta dampaknya pada anak usia dini.
  6. Menganalisis potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah.
  7. Menganalisis dampak kekerasan terhadap anak usia dini dalam konteks psikologis, sosial, dan fisik.
  8. Evaluasi Ujian Tengah Semester (UTS) dengan memahami materi yang telah dipelajari.
  9. Memahami konsepsi sekolah dan lingkungan yang mendukung perkembangan dan keamanan anak.
  10. Mengidentifikasi program layanan kesejahteraan sosial yang dapat mendukung perlindungan anak usia dini.
  11. Merancang intervensi perlindungan anak usia dini berdasarkan pemahaman terhadap masalah yang dihadapi anak-anak.
  12. Melakukan observasi terhadap penanganan dan layanan pendampingan masalah anak di lapangan.
  13. Menganalisis hasil observasi terhadap penanganan dan layanan pendampingan masalah anak di lapangan.
  14. Mengembangkan program intervensi terhadap penanganan dan layanan pendampingan masalah perlindungan anak usia dini.
  15. Melakukan pengembangan program intervensi terhadap penanganan dan layanan pendampingan masalah perlindungan anak usia dini.
  16. Evaluasi Ujian Akhir Semester (UAS) dengan memahami materi yang telah dipelajari serta mampu menerapkan konsep dan keterampilan yang diperoleh selama 1 semester.
Sumber Rujukan :
  1. Fahlevi, R. 2015. Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Lex Jurnalica , 12 (3), 147255.
  2. Widom, C. S. 2013. Longterm consequences of child maltreatment. In Handbook of child maltreatment (pp. 225-247). Dordrecht: Springer Netherlands.
  3. Unicef. 2020. Global status report on preventing violence against children
  4. Mullan, K., & Higgins, D. 2014. A safe and supportive family environment for children: Key components and links to child outcomes. Australian Government Department of Social Services Occasional Paper , (52).
  5. Erdianti, R. N. 2020. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
  6. Saraswati, R. 2015. Hukum perlindungan anak di Indonesia (No. 2). PT. Citra Aditya Bakti.
  7. Nugraha, A., & Zaman, B. 2014. Hak-hak Anak Usia Dini Indonesia. Hak Cipta\copyright Dan Hak Penerbitan Dilindungi Oleh Undang-Undang Ada Pada Universitas Terbuka-Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan-15418 Banten-Indonesia Telp.:(021) 7490941 (Hunting); Fax.:(021) , 7490147 .






© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM