Mata Kuliah Hukum Internasional (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Pemahaman dan pengkajian materi hukum internasional serta hukum internasional humaniter sebagai hukum antar bangsa dan konsep wawasan nusantara dalam hukum internasional. Proses belajar dan mengajar di kelas menggunakan metode yang bervariasi, termasuk ceramah, pemutaran film dan dokumenter, analisis lagu, tugas individu, diskusi kelompok, presentasi, dan lain-lain. Mahasiswa ditantang berpartisipasi aktif di kelas.Untuk mendukung partisipasi tersebut, mahasiswa harus membaca bahan-bahan bacaan yang telah disediakan.

Capaian Mata Kuliah :
  1. a. Memanfaatkan sumber belajar dan media pembelajaran berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran Hukum Internasional dengan mengakses berbagai informasi permasalahan hukum internasional yang pernah ada.
  2. b. Menguasai Hukum humaniter internasional dan mampu menganalisis kasus terkait Hukum Internasional.
  3. c. Membuat keputusan terkait berbagai permasalahan hukum internasional dalam penyelesaian kasus-kasus hukum internasional.
  4. Memiliki sikap bertanggung jawab dengan pemikiran kritis atas berbagai penyelesaian kasus-kasus hukum internasional.
Sumber Rujukan :
  • [1] Rudy, May. 2010. Hukum Internasional I. Bandung : PT Refika Aditama
  • [2] Rudy, May. 2011. Hukum Internasional II. Bandung : PT Refika Aditama
  • [3] Kusumaatmadja, Mochtar. 2003. Pengantar Hukum Internasional.Cetakan ke-2.Bandung PT. Alumni
  • [4] Ardiwisastra Yudha Bhakti.2003.Hukum Internasional. Bunga Rampai, Alumni, Bandung.
  • [5] Burhantsani, Muhammad.1990.Hukum dan Hubungan Internasional. Liberty: Yogyakarta
  • [6] Brierly, J.L, The Law Of Nations, Cet VI London : Oxford University, 1997.
  • [7] Fenwick, Charles G. Internasional Law. Cet IV. New York : Appleton Century Croffts,1965
  • [8] J.G. Starke, (1992) Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika: Jakarta
  • [9] Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-4, PT. Alumni: Bandung.
  • [10] Shaw, M.N. 1986.Internasional Law. Cet II. Chambrige : Grotius.
  • [11] Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional. Mandar Maju: Bandung
  • [12] Suryokusumo, 2008, Hukum Perjanjian Internasional, Tata Nusa : Jakarta
  • [13] Suryokusumo, Sumaryo.1995.Hukum Diplomatik Teori dan Kasus.Alumni: Bandung
  • [14] Suryokusumo, Sumaryo. 1999.Hukum Organisasi Internasional. Cet I. Jakarta : Universitas Indonesia
  • [15] Syahmin, AK. 1985. Hukum Internasional Humaniter. Bagian 1 dan 2 Bandung : Armico
  • [16] Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Mandar maju: Bandung.
  • [17] Ambarwati. 2013. Hukum Humaniter Internasional dalam studi Hubungan Internasional. Cet 4. Jakarta : PT. Raja grafindo persada.

© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM