Mata Kuliah Hukum Kewarganegaraan (2 SKS)
Mata kuliah Hukum Kewarganegaraan ini berisi tentang elaborasi mengenai norma-norma yang berkait dengan warga negara, dimana basisnya berada pada UUD NRI Tahun 1945. Berbicara mengenai warga negara, aspek-aspek yang terkait didalamnya dapat menyangkut hak dan kewajiban, stelsel kewarganegaraan, cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan, hingga imigrasi dan kepabeanan.
· Memanfaatkan IPTEKS untuk didalam mengkaji dan menelusuri data mengenai Hukum Kewarganegaraan.
· Menguasai dan mempraktikkan Hukum Kewaraganegaraan sebagai pengajar PKn.
· Membuat keputusan terhadap kajian mengenai Hukum Kewarganegaraan
· Memiliki sikap bertanggung jawab didalam mengajarkan Hukum Kewarganegaraan sebagai pengajar PKn
1. Philipus M. Hadjon dkk . 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia , Yogyakarta: Gajah Mada University Press
2. Ridwan HR . 2003. Pendidikan Kesadaran Hukum . Yogyakarta: UII Press
3. SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press
4. Ustrecht . 1961. Pengantar Hukum Administrasi . Jakarta: Pradnya Paramita
5. Sjahran Basah . 1992. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Tata Pemerintahan , Bandung:Alumni
6. Albrow, Martin . 1996. Birokrasi , Yogyakarta: PT Tiara Wacana
© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM