Mata Kuliah Hukum Kewarganegaraan (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah Hukum Kewarganegaraan ini berisi tentang elaborasi mengenai norma-norma yang berkait dengan warga negara, dimana basisnya berada pada UUD NRI Tahun 1945. Berbicara mengenai warga negara, aspek-aspek yang terkait didalamnya dapat menyangkut hak dan kewajiban, stelsel kewarganegaraan, cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan, hingga imigrasi dan kepabeanan.

Capaian Mata Kuliah :

· Memanfaatkan IPTEKS untuk didalam mengkaji dan menelusuri data mengenai Hukum Kewarganegaraan.

· Menguasai dan mempraktikkan Hukum Kewaraganegaraan sebagai pengajar PKn.

· Membuat keputusan terhadap kajian mengenai Hukum Kewarganegaraan

· Memiliki sikap bertanggung jawab didalam mengajarkan Hukum Kewarganegaraan sebagai pengajar PKn

Sumber Rujukan :

1. Philipus M. Hadjon dkk . 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia , Yogyakarta: Gajah Mada University Press

2. Ridwan HR . 2003. Pendidikan Kesadaran Hukum . Yogyakarta: UII Press

3. SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press

4. Ustrecht . 1961. Pengantar Hukum Administrasi . Jakarta: Pradnya Paramita

5. Sjahran Basah . 1992. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Tata Pemerintahan , Bandung:Alumni

6. Albrow, Martin . 1996. Birokrasi , Yogyakarta: PT Tiara Wacana


© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM