Mata Kuliah Hukum Pidana dan Acara Pidana (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Matakuliah Hukum Pidana dan Acara Pidana adalah kajian tentang hukum pidana materiil meliputi : pengertian hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran Undang-undang pidana, ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP, berlakunya Undang-undang pidana menurut tempat, berlakunya Undang-undang pidana menurut waktu, tindak pidana, dolus dan culpa, wederrechtlijkheid, peniadaan hukuman dan penuntutan, keadaan memaksa, noodweer, peraturan perundang-undangan dan perintah jabatan, percobaan, pelaku dan keturutsertaan, samenloop. Termasuk pula kajian hukum pidana formil, yaitu serangkaian aturan yang memuat proses mulai dari penyelidikan hingga pemidanaan. Keterkaitan dengan Prodi, maka membekali mahasiswa agar mampu mengajarkan mengenai hukum pidana materiil dan formil dalam kerangka analisa pada pembelajaran PPKn.

Capaian Mata Kuliah :
  1. Mahasiswa memiliki kemampuan memanfaatkan IPTEK untuk menelusuri sumber hukum pidana dan contoh-contoh kasus perkara pidana.
  2. Mahasiswa menguasai ruang lingkup keberlakuan hukum pidana serta penegakan hukumnya dan mampu mengaplikasikannya dalam pembelajaran PPKn.
  3. Mahasiswa mampu memanfaatkan ilmu hukum pidana dalam kehidupan serta khususnya untuk pembelajaran PPKn di kelas.
  4. Mahasiswa memiliki sikap bertanggung jawab dengan mampu menganalisa kasus dalam bidang hukum pidana serta kritis terhadap perkembangan yang berkenaan dengan hukum pidana dan acara pidana.
Sumber Rujukan :
  • Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia Jakarta : Sinar Grafika
  • Barda N. Arief. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti
  • Chairul Huda. 2008. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
  • Moelyatno. Asas-asas Hukum Pidana. Edisi Ketujuh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Schaffmeister, D.N. Keizer, dan PH. Sutorius. 1995. Hukum Pidana. Yogyakarta : Liberty
  • Soeharto. 1993. Hukum Pidana Materiil Unsur-unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan. Jakarta : Sinar Grafika
  • Tahir, Hadari Djenawi. 1981. Pokok-pokok Pikiran dalam KUHAP. Bandung : Alumni
  • Wiryono, Prodjodikoro. 1986. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Erosco
  • Yahya Harahap. 2001. Pembahasan Hukum Acara Pidana. Jakarta : Sinar Grafika
  • Bemmelen, Van. 1987. Hukum Pidana I Hukum Pidana Bagian Umum Terjemahan. Hasnan. Bandung : Binacipta
  • Clarkson, C.M.V dan H.M. Keating. Criminal Law : Text and Material. London : Sweet & Maxwell.

© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM