Mata Kuliah Pendidikan Kesadaran Hukum (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mata kuliah Pendidikan Kesadaran Hukum ini berisi tentang proses internalisasi nilai-nilai hukum dalam diri masyarakat tersebut dilakukan melalui pendidikan hukum yang tidak hanya bertugas mensosialisasikan atau mentransfer teori ataupun pasal-pasal hukum, namun harus mampu menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan pentingnya peraturan hukum bagi kehidupan pribadi dan kehidupan bersama. Kesadaran hukum diupayakan secara kolaboratif antara lembaga pendidikan formal, masyarakat,an keluarga (Tri Pusat Pendidikan Hukum). Selain itu akan menguraikan kajian strategi pengembangan pendidikan kesadaran hukum yang berlandaskan Pancasila.

Capaian Mata Kuliah :

· Memanfaatkan IPTEKS untuk didalam mengkaji dan menelusuri data mengenai Pendidikan Kesadaran Hukum.

· Menguasai dan mempraktikkan Pendidikan Kesadaran Hukum sebagai pengajar PKn.

· Membuat keputusan terhadap kajian mengenai Pendidikan Kesadaran Hukum

· Memiliki sikap bertanggung jawab didalam mengajarkan Pendidikan Kesadaran Hukum sebagai pengajar PKn

Sumber Rujukan :

1. Philipus M. Hadjon dkk . 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia , Yogyakarta: Gajah Mada University Press

2. Ridwan HR . 2003. Pendidikan Kesadaran Hukum . Yogyakarta: UII Press

3. SF Marbun . 2002. Dimensi-dimensi Pemikiran Pendidikan Kesadaran Hukum , Yogyakarta: UII Press

4. Ustrecht . 1961. Pengantar Hukum Administrasi . Jakarta: Pradnya Paramita

5. Sjahran Basah . 1992. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Tata Pemerintahan , Bandung:Alumni

6. Albrow, Martin . 1996. Birokrasi , Yogyakarta: PT Tiara Wacana


© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM