Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Matakuliah Pengantar Hukum Indonesia berfungsi mengenalkan secara garis besar hukum positif Indonesia, upaya mengenali tersebut didapat dari pengalaman belajar tentang konsep, sejarah, serta teori hukum materiil dan formil yang berlaku di Indonesia. Keterkaitan dengan Prodi, maka membekali mahasiswa menjadi guru PPKn yang mampu mengajarkan mengenai konsep hukum-hukum yang ada di Indonesia serta tata hukum Indonesia hingga membedah isu dengan menggunakan perspektif hukum

Capaian Mata Kuliah :
  1. Mahasiswa memiliki kemampuan memanfaatkan IPTEK untuk menelusuri sumber-sumber hukum di Indonesia;
  2. Mahasiswa menguasai konsep, sejarah, serta teori-teori dalam hukum Indonesia baik materiil maupun formil;
  3. Mahasiswa memiliki logika yang tepat dalam membedah isu hukum yang sederhana guna kepentingan pembelajaran PPKn;
  4. Mahasiswa memiliki sikap kritis dan tanggung jawab terhadap perkembangan hukum nasional.
Sumber Rujukan :
  1. Harmanto Dkk. 2016. Pengantar Hukum Indonesia. Surabaya: Unesa University Press.
  2. Utrecht. 1961. Pengantar Dalam Hukum Indonesia . Jakarta: PT Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar
  3. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman. 2015. Pengantar Hukum Indonesia . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM