Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) (2 SKS)
Kajian tentang pengantar ilmu hukum secara spesifik akan mempelajari tentang norma-norma yang hidup didalam kehidupan masyarakat, mengenai asas hukum, sumber-sumber hukum, penggolongan hukum berdasarkan (isi, sanksi, waktu berlaku, tempat berlaku, dan fungsinya), sistem-sistem hukum, mazhab-mazhab hukum serta penemuan hukum.
- Memanfaatkan IPTEKS untuk menelusuri sumber-sumber hukum dan data primer tentang pengantar ilmu hukum.
- Menguasai teori-teori mengenai hal-hal umum yang berkaintan dengan ilmu hukum dan mengaplikasikannya dalam pembelajaran PPKn.
- Membuat keputusan tentang teori-teori mengenai hukum positif Indonesia untuk pembelajaran PPKn di kelas.
- Memiliki sikap bertanggung jawab memberikan penjelasan dengan baik tentang ilmu hukum secara umum
1. Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media: Jakarta
2. Chainur Arrasyid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika: Jakarta
3. Apeldoorn, LJ van. 1993, Pengantar Ilmu Hukum . Cet. 25. Jakarta: Pradnya Paramita
4. Kusumaatmadja, Mochtar, dan B. Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum , Alumni: Bandung
5. Rahardjo, Satjipto, 1996, Ilmu Hukum , Citra Aditya Bakti: Bandung.
6. Rasjidi, Lili, 1987, Filsafat Hukum ; Apakah Hukum itu ?, Bandung: Remadja Karya.
7. Handoyo, Hestu Cipto, 2009, Hukum Tata Negara Indonesia , Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
8. Husein, Syahruddin. 1998. Pengantar Ilmu Hukum . Mataram University Press: Yogyakarta
9. Lubis, M. Solly. 2009. Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan . CV.Mandar Maju: Bandung.
10. Kelsen, Hans. 2007. Teori Hukum dan Negara. Dasar-dasar Ilmu HUkum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik . Bee Media Indonesia: Jakarta.
11. Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum-Suatu Pengantar , Liberty : Yogyakarta
12. Kansil, C.S.T. Drs. SH, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia , BalaiPustaka, Jakarta.
© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM