Mata Kuliah Undang Undang Dasar 1945 dan Perbandingan Konstitusi (2 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :

Mengkaji tentang sejarah perumusan dan penetapan UUD 1945, teori konstitusi, teori sifat-siat UUD, teori nilai-nilai konstitusi, cara perubahan UUD, dan pengaplikasiannya dalam UUD 1945 melalui analisis serta melalui penelusuran UUD yang dipakai dapat diketahui dan diloakukan perbandingan dasar negara.Kuliah dilakukan dengan pemaparan melalui ceramah, analisis, tugas proyek dan presentasi kelompok serta refleksi . Perbandingan Konstitusi sangat penting bagi calon pengajar PKn untuk dapat mengetahui perbandingan konsitusi yang pernah berlaku di Indoesia sejak Indonesia merdeka hingga saat ini baik dari segia sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara pengaturan HAM serta mengetahui perbedaan dan keunikan konsitutisi beberapa negara untuk dapat membandingkan konsitusi meliputi sistem pemerintahan dari suatu negara, tugas dan wewenang lembaga-lembaga negaranya, pengaturan HAM, sejarah konsitusi, serta proses amandemen konsitusi yang dianut suatu negara.

Capaian Mata Kuliah :
  • Memanfaatkan IPTEKS untuk didalam mengkaji dan menelusuri data untuk mendukung pengetahuan tentang UUD 1945 dan perbandingan Konstitusi.
  • Menguasai pembelajaran Menguasai teori-teori konstitusi dan mampu mengkaitkan dengan UUD 1945 serta memahami perbandingan sebagai pengajar PKn.
  • Membuat keputusan Mampu membuat keputusan bahwa UUD 1945 yang paling sesuai untuk NKRI dengan menguasai Perbandingan Konstitusi
  • Memiliki sikap bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mempertahankan UUD 1945 yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sumber Rujukan :

(1). Sekretariat Jenderal RI. 1987. Risalah BPUPKI . Jakarta : Balai Pustaka

(2). MPR RI. 2002 . Persandingan Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 . Jakarta : Sekretariat Jenderal RI

(3). Soekarno. 2013. Pancasila Dasar Negara : Kursus Pancasila Oleh presiden Soekarno disunting Cahyo Gumilang dkk. Yogyakarta

: Pusat Pancasila

(4). Majda El Mujtad.2005. Hak Asas Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Kencana : Jakarta

(5). Latif, Yudi. 2010. Negara Paripurna . Jakarta : Balai Pustaka

(6) Kusnardi, M dan Ibrahim, Harmaily. 2010. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia . Pusat Studi Hukum UI : Jakarta

(7) Kaelan.2005 . Pendidikan Pancasila . Paradigma : Yogyakarta

(8) Lubis, M Solly. 1985 . Pembahasan UUD 1945 . Alumni : Bandung

(9) Assiddiqie,Jimly.2012. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara . Rajawali Press : Jakarta

(10) Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Total Media : Yogyakarta


© 2024. Develop BY PPTIx UNESA TEAM