Mata Kuliah Hukum Bisnis (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Pembahasan tentang dasar-dasar hukum perdata dan hukum dagang yang diperlukan dalam kegiatan usaha, yang materinya meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum perdata, hukum dagang ,jenis-jenis perusahaan, surat-surat berharga, perusahaan asuransi dan kepailitan. Perkuliahan melalui diskusi,observasi, study kasus,presentasi, dan refleksi.
Pembahasan tentang dasar-dasar hukum perdata dan hukum dagang yang diperlukan dalam kegiatan usaha, yang materinya meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum perdata, hukum dagang ,jenis-jenis perusahaan, surat-surat berharga, perusahaan asuransi dan kepailitan. Perkuliahan melalui diskusi,observasi, study kasus,presentasi, dan refleksi.
Capaian Mata Kuliah :
- Mampu memanfaatkan IPTEKS dalam menganalisis bidang hukum bisnis dan menerapkannya di kehidupan sehari-hari.
- Menguasai konsep dasar teori hukum bisnis secara mendalam serta memformulasikannya dalam penyelesaian masalah bisnis secara prosedural.
- Mampu mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data serta memberikan alternatif solusi mengatasi masalah dalam bisnis.
- Bertanggung jawab dalam menginformasikan hasil analisis informasi hukum bisnis dan data baik secara lisan dan tulisan.
Sumber Rujukan :
- Arus Akbar & Andi Fariana, Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, 2010, Jakarta, Mitra Wacan Media
- Arus Akbar Silondas, 2011. Pokok-pokok hukum bisnis. Salemba empat
- Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
- Kitab Undang Undang Hukum Dagang
- Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta.
- Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis,PT.Citra Aditya Bakti. Bandung
- Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta.
- PP Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri
- Peraturan Meneteri Perdagangan RI tanggal 16-9-2009 No 46/M.DAG/PER/9/2009 Tentang SIUP
- Peraturan Menteri Perdagangan RI No 14/M.DAG/PER/12/2013
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 41 Tahun 2008 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 77 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara simultan bagi perusahaan perdagangan
- Rahayu Hartini. 2009. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia. Kencana. Jakarta.
- UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
- UU nomor 37/2004 tentang Kepailitan
- UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU Ketenagakerjaan di Indonesia (UU No.13/2003)
- UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
- UU No. 15 tahun 2001tentang Merek
- UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU RI No. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja
- UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
- UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain industri
- UU No. 32 tahun 2000 tentang Disain tata letak sirkuit terpadu
- UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- UU No.7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan
- UU No 1/1970 tentang peraturan keselamatan kerja
- UU No 13 Tahun 2003 tentang K3
- UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- UU No 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
- UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
- UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM