Mata Kuliah Kompensasi Pegawai (3 SKS)

Deskripsi Mata Kuliah :
Mata kuliah kompensasi pegawai pada perkuliahan membahas mengenai pengertian kompensasi pegawai, tujuan kompensasi, faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan dan perumusan kompensasi, pertimbangan dalam menentukan kompensasi PNS di Indonesai, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua atau pension, system payas you go dan fully funded , penggajian pegawai negeri, tata cara dan persyaratan pembayaran belanja pegawai. Pembelajaran dialakukan selama satu semester dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku dengan pembelajaran yang berbasis pada praktek manual dan sistem komputer.
Capaian Mata Kuliah :
  1. Mahasiswa memiliki pengetahuan secara teori dasar kompensasi pegawai.
  2. Mahasiswa memiliki pengetahuan kompensasi pegawai secara riil/nyata yang berdasar pada perundang-undagan yang berlaku di Indonesia.
  3. Mahasiswa mampu mempraktekkan tata cara sistem kompensasi secara manual dan laboratorium.
Sumber Rujukan :
  1. Kadarisman. 2012. Manajemen Kompensasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Pesada
  2. Moekijat. 2009. Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia. Bandung: Mandar Maju
  3. Notoatmodjo, Sukidjo. 2009. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta (Cetakan IV)
  4. Sulistyani, Ambar Teguh. 2004. Memahami Good Governance. Yogyakarta: Gava Media
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  6. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR-44 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2O2O KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
  7. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  8. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
  9. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2OI5 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI ASN

© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM