Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah :
Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat, perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Mahasiswa memahami mengenai Pengertian Korupsi, Faktor Penyebab Korupsi, Dampak Masif Korupsi, Nilai dan Prinsip Anti Korupsi, Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan Peranan Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi . Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Capaian Mata Kuliah :
- Mahasiswa memiliki pengetahuan secara cerdas pengertian tentang korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan
- Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang faktor-faktor peyebab korupsi dan dampak akibat adanya tindak korupsi secara jujur dan bertanggung jawab
- Mahasiswa memiliki peduli untuk ikut menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi secara mandiri
- Mahasiswa membangun dan memperkuat sikap anti-korupsi individu melalui pendidikan dalam berbagai cara dan bentuk
- Mahasiswa memiliki sikap bertanggung jawab dalam mengembangkan membangun kembali pemahaman yang benar dari masyarakat mengenai korupsi, meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap segala potensi tindak koruptif yang terjadi, tidak melakukan tindak korupsi sekecil apapun, dan berani menentang tindak korupsi yang terjadi
Sumber Rujukan :
- Tim Penulis (2011) , Pendidikan Anti Korupsi , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bagian Hukum Kepegawaian
- Moeljatno (1994),Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), Edisi Baru, Cetakan ke-18,Jakarta: Bumi Aksara
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang PengesahanUnited Nation Convention Against Corruption(UNCAC) 2003.
© 2025. Develop BY PPTIx UNESA TEAM